Ditahan KPK, Pemenang Pilgub Malut Tetap Bangga Menang Pilkada

 
Ahmad Hidayat Mus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Calon Gubernur Cagub Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus. Cagub peraih suara terbanyak versi hitung cepat KPU itu tetap menyatakan kebanggaannya memenangi.

Pantaun, Ahmad Mus keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 2 Juli 2018 pukul 18.38 WIB. Saat keluar, dia telah mengenakan rompi kebesaran KPK. Dia diampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab.

“Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih Ahmad-Rivai nomor 1, dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang pilkada. Sabar saja masyarakat Maluku Utara Insyaallah kita dilindungi Allah SWT,” ujar Ahmad Mus.

Usai memberikan pernyataan kebanggaannya menang Pilkada, Ahmad kemudian masuk ke mobil tahanan. Dia akan menjalani masa 20 hari pertama penahanan di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur Kav K-4.

“Dilakukan penahanan terhadap AHM (Ahmad Hidayat Mus) selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Ahmad dan adiknya Zainal Mus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.

Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.

Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.

Terkait Pilkada Serentak 2018, Cagub Malut Ahmad Mus-Rivai Umar unggul tipis berdasarkan hitung cepat KPU. Hasil hitung cepat KPU di wilayah Malut hingga Jumat (29/6), pukul 18.30 WIB dengan data masuk 99,49% mencatatkan 176.019 suara (31,94%) untuk pasangan tersebut, sementara menyusul di bawahnya Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin 143.151 suara (25,97%), Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali: 167.453 suara (30,38%), dan Muhammad Kasuba-A Madjid: 64.498 suara (11,70%).

Sumber: detik.com

Posting Komentar

Komentar yang sopan

Lebih baru Lebih lama