Gugatan Ditolak MK, JK Tetap Bisa Maju Capres di Pilpres 2019

Jusuf Kalla dinilai tetap bisa maju sebagai calon presiden pada pilpres 2019.


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Jusuf Kalla dinilai tetap bisa maju pada pilpres 2019.

Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan JK bisa maju sebagai calon presiden. Namun hal itu tergantung dinamika partai politik yang akan mendukungnya.

"Kalau melihat dinamika partai politik mendukung, kalau ada yang mendukung 20 persen bisa menjadi salah satu kandidat (calon presiden)," kata Emrus kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (28/6).

Emrus berpendapat jika JK maju sebagai calon presiden maka akan terbentuk poros ketiga. Dia bakal menantang dua calon presiden yang sebelumnya menyatakan siap berlaga dalam Pilpres 2019, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Kemungkinan kombinasi yang terbentuk yaitu JK berpasangan dengan AHY. JK dianggap sebagai tokoh politik senior, sedangkan AHY merepresentasikan anak muda dan kaum milenial.

"Saya kira ini tantangan yang bagus," kata Emrus.

Senada dengan Emrus, pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai JK memiliki kemampuan lantaran termasuk petahana.

"Jelas JK punya kemampuan dan sumber daya dengan Jokowi karena dia petahana," kata Hendri kepada CNNIndonesia.com.

Menurutnya, partai politik yang berpeluang mengusung JK berasal dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketiga partai ini belum mendeklarasikan diri calon presiden yang akan diusung. Namun menurut Hendri, peluang terbesar JK akan diusung dari partai berlambang bintang mercy ini.

"Ini kan JK digadang-gadang oleh Partai Demokrat dipasangkan dengan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono)," katanya.


Selama ini JK dianggap memiliki kedekatan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Belakangan keduanya sempat bertemu di rumah SBY pada Senin (25/6).

Namun, Hendri khawatir apabila JK maju kembali di kontestasi politik 2019 belum tentu bisa meraih banyak suara. Pengalaman pemilu 2009, JK mencalonkan diri bersama dengan Wiranto hanya mendapatkan suara 12,41 %.

Pasangan calon presiden nomor 3 saat itu mendapatkan posisi paling bontot. JK kalah dari pasangan SBY-Boediono yang meraih suara 60,8 persen, sedangkan posisi kedua diraih oleh pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo.

"JK pernah maju capres, dan itu hanya mendapatkan suara 12-an persen pada saat itu. Ini cukup mengecewakan, maka perlu perhitungan yang tepat untuk JK maju menjadi capres," kata Hendri.

Putusan MK terkait uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu membuat JK tak bisa lagi mendampingi Jokowi yang bakal menjadi calon presiden petahana di pilpres 2019. Namun uji materi tersebut bukan gugatan yang diajukan oleh JK.

Uji materi itu diajukan oleh perorangan Muhammad Hafidz, Federasi Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Sejumlah kelompok masyarakat ingin JK kembali maju mendampingi Jokowi dalam pilpres mendatang.

JK tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai cawapres lantaran telah menduduki jabatan tersebut selama dua periode, saat 2004-2009 dan saat ini.

Ketua MK Anwar Usman menolak gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum permohonan dan ketentuan itu tidak berdampak langsung kepada pemohon.

Sumber: CNNIndonesia.com

Posting Komentar

Komentar yang sopan

Lebih baru Lebih lama